Tuesday, November 12, 2013

Pembagian Kelas Hotel Berdasarkan SK Menteri Perhubungan

Penggolongan Hotel di Indonesia ditentukan dengan tingkat bintang, yang dimulai dari bintang satu hingga bintang lima, sesuai SK Menteri Perhubungan No. 10/PW-301/Phb-77 tertanggal 22 Desember 1977, yaitu:
Hotel digolongkan atas 5 kelas yang didasarkan atas minimal jumlah kamar, fasilitas dan peralatan yang tersedia, serta mutu layanan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan penggolongan kelas.
  • Tanda penggolongan kelas hotel dinyatakan dalam tanda bintang, golongan kelas hotel tertinggi dinyatakan dengan tanda bintang lima dan golongan kelas hotel terendah dengan tanda bintang satu.
  • Penentuan golongan kelas hotel menurut tanda bintang dinyatakan dengan sertifikat yang dikeluarkan Dirjen Pariwisata.
  • Penetapan golongan kelas hotel dilakukan setiap tahun sekali dengan tats sara pelaksanaan yang ditentukan oleh Dirjen Pariwisata.

Persyaratan dan jumlah luas kamar untuk masing-masing kelas hotel, yaitu:

  1. Hotel Berbintang Satu
    Minimal 15 buah kamar dengan 14 kamar double/standard dan 1 kamar tunggal/standard. Luas minimal 20 m2 untuk kamar tunggal/standard, 20 m2 untuk kamar double/standard dan 48 m2 untuk suite room.
  2. Hotel Berbintang Dua
    Minimal 20 buah kamar dengan 17 kamar double/standard dan 2 kamar tunggal/standard dan 1 suite room. Luas minimal 16 m2 untuk kamar tunggal/standard, 20 m2 untuk kamar double/standard dan 48 m2 untuk suite room.
  3. Hotel Berbintang Tiga
    Minimal 30 buah kamar dengan 25 kamar double/standard dan 3 kamar tunggal/standard dan 2 suite room. Luas minimal 18 m2 untuk kamar tunggal/standard, 24 m2 untuk kamar double/standard dan 48 m2 untuk suite room.
  4. Hotel Berbintang Empat
    Minimal 50 buah kamar dengan 40 kamar double/standard dan 7 kamar tunggal/standard dan 3 suite room. Luas minimal 20 m2 untuk kamar tunggal/standard, 24 m2 untuk kamar double/standard dan 48 m2 untuk suite room.
  5. Hotel Berbintang Lima
    Minimal 100 buah kamar dengan 86 kamar double/standard dan 10 kamar tunggal/standard dan 4 suite room. Luas minimal 20 m2 untuk kamar tunggal/standard, 26 m2 untuk kamar double/standard dan 52 m2 untuk suite room.

    No
    Jenis Hotel
    Jenis Kamar Hotel
    Luas Total (M2)
    Single/standard
    Double/standard
    Suite
    JmI (min)
    Luas (W)
    Jml (min)
    Luas (W)
    Jml (min)
    Luas (W)
    1
    Bintang 1
    1
    20
    14
    20
    0
    48
    300
    2
    Bintang 2
    2
    16
    17
    20
    1
    48
    420
    3
    Bintang 3
    3
    16
    25
    24
    2
    48
    744
    4
    Bintang 4
    7
    20
    40
    24
    3
    48
    1244
    5
    Bintang 5
    10
    20
    86
    26
    4
    52
    2644

Begitulah tentang Pembagian Kelas Hotel Berdasarkan SK Menteri Perhubungan. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)

  • Suka Artikel ini ? Bagikan :

Orang bijak pandai menjaga kata-kata :)