Wednesday, January 15, 2014

Klasifikasi Jenis-Jenis Bank

Berdasarkan Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, jenis-jenis perbankan dapat disimpulkan menjadi :

A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya, bank terdiri dari 3 jenis yaitu :
  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
  3. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)

B. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas :
  1. Bank milik pemerintah
  2. Bank milik swasta nasional
  3. Bank milik swasta asing

C. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

Berdasarkan jenis kegiatan operasionalnya, bank terdiri atas :
  1. Bank konvensional
  2. Bank syariah

Begitulah tentang Klasifikasi Jenis-Jenis Bank. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)

  • Suka Artikel ini ? Bagikan :

Orang bijak pandai menjaga kata-kata :)